Pemkot Yogyakarta Sepakati 3 Raperda dengan Legislatif

29 Desember 2021 14:00

GenPI.co Jogja - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta telah disepakati antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta.

Adapun tiga raperda tersebut di antaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengelolaan barang milik daerah.

Penandatangan perjanjian bersama itu dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12).

BACA JUGA:  Seru! Mahasiwa UPN Yogyakarta Ajak Anak di Panti Main Game

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan efisien dengan adanya raperda ini.

“Adanya raperda ini, maka bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Rabu (29/12).

BACA JUGA:  BMKG Sebut Cuaca di Yogyakarta Diprakirakan Berawan

Kemudian untuk raperda penyelenggaraan perizinan usaha, agar bisa berkesinambungan dengan peraturan perundangan di tingkat pusat.

Selain itu juga memangkas pengurusan perizinan berusaha di Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Libur Akhir Tahun, Yogyakarta Siapkan Sanksi Pelanggar Prokes

“Raperda ini harus berdasar pada prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penegakan hukum yang adil,” tuturnya.

Selanjutnya untuk pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Supaya pelaksanaan pengelolaan bisa dengan baik dan benar,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA