GenPI.co Jogja - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta telah disepakati antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD Kota Yogyakarta.
Adapun tiga raperda tersebut di antaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengelolaan barang milik daerah.
Penandatangan perjanjian bersama itu dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12).
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pengelolaan keuangan daerah akan semakin tertib dan efisien dengan adanya raperda ini.
“Adanya raperda ini, maka bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Rabu (29/12).
Kemudian untuk raperda penyelenggaraan perizinan usaha, agar bisa berkesinambungan dengan peraturan perundangan di tingkat pusat.
Selain itu juga memangkas pengurusan perizinan berusaha di Kota Yogyakarta.
“Raperda ini harus berdasar pada prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penegakan hukum yang adil,” tuturnya.
Selanjutnya untuk pengelolaan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Supaya pelaksanaan pengelolaan bisa dengan baik dan benar,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News