Terlibat Laka Nagreg, Anggota TNI di Gunungkidul Terancam Dipecat

26 Desember 2021 09:00

GenPI.co Jogja - Salah seorang anggota TNI Angkatan Darat Kopral Dua DA yang bertugas di Gunungkidul terlibat dalam sebuah kecekaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu (8/12).

Akibat kecelakaan tersebut dua remaja Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) tewas.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebut ada tiga oknum anggota TNI AD yang sedang menjalain proses hukum karena diduga terlibat dalam peristiwa tabrakan di Kabupaten Bandung itu.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Gunungkidul Tinggal 2 Orang dalam Perawatan

Selain Kopral Dua DA, juga ada Kolonel Inf P, dan Kopral Dua AD.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum.

BACA JUGA:  Hibur Anak-anak, Polres Gunungkidul Hadirkan Badut Mickey Mouse

Ketiga oknum TNI AD itu menjalani proses penyidikan yang lokasi yang berbeda.

Adapun untuk Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

BACA JUGA:  Satgas Gunungkidul Siapkan Tempat Karantina di 18 Kecamatan

Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan Kopral Dua Ad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Pranata menyebut ketiga oknum TNI itu akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana.

Panglima TNI juga telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA