Hasil Operasi Cipta Kondisi, Polres Kulon Progo Sita 108 Miras

26 Desember 2021 01:00

GenPI.co Jogja - Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dalam berbagai merek dan kemasan.

Menurut Fajarini, ratusan botol miras lokal dan impor tersebut disita saat operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

“Kami menyita 108 botol miras dari berbagai merek dan kemasan dengan kadar alkohol yang beragam dari sejumlah pedagang,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (23/12).

BACA JUGA:  Bersiap Hadapi Bencana, Polres Kulon Progo Adakan Pelatihan SAR

Mengutip laman Divisi Humas Polri, Minggu (26/12), operasi cipta kondisi tersebut dilaksanakan lima hari, mulai Sabtu (11/12) hingga Rabu (16/12).

Hasilnya, terdapat 62 botol dari tempat karaoke di Wates, 10 botol dari Nanggulan, 18 botol dari Kalibawang.

BACA JUGA:  Polres Kulon Progo: Tidak Ada Penyekatan Kendaraan saat Nataru

Lalu lima botol dari Lendah, tiga botol dari Panjaitan, dan tujuh botol dari Samigaluh.

Para penjual yang terjaring kemudian dilakukan penindakan tegas dan diajukan ke persidangan karena melanggar Perda 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol.

BACA JUGA:  Polres Kulon Progo Ringkus Pasutri Penggadai Kendaraan Rental

“Operasi ini untuk menciptakan Kulon Progo kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru. mari kita sambut Natal tanpa miras, karena dampaknya yang sangat berbahaya,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA