Aturan Baru Naik Kereta di Daop 6 Yogyakarta, Simak Ini

13 September 2021 14:00

GenPI.co Jogja - KAI Daop 6 Yogyakarta dan KAI Commuter memastikan seluruh layanan kereta api kepada pelanggan hanya yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan dengan pemberlakukan itu, maka STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lain tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan.

“Aturan itu untuk pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan misalnya KRL Yogyakarta - Solo, Prameks, Batara Kresna, KA Bandara Bias, dan KA Bandara YIA,” katanya dalam keterangannya Senin (13/9).

Untuk layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, (14/9).

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

"Jika data tidak muncul di layar komputer, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tuturnya.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA