GenPI.co Jogja - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Dewi Prawitasari mengungkapkan, pihaknya menemukan sembilan outlet yang menjual produk pangan tidak memenuhi ketentuan di Kabupaten Bantul.
Hal tersebut diungkapkan setelah BPOM Yogyakarta melakukan pengawasan pangan terhadap 57 outlet sarana distribusi pangan seperti distributor, pasar modern, dan toko.
“Di Bantul, cukup banyak yang menjual produk tanpa izin edar, tapi yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 15,79 persen atau sembilan dari 57 outlet yang diperiksa,” jelasnya di Bantul, seperti dilansir dari Antara Jumat (24/12)
Penemuan tersebut terjadi saat BPOM bersama Dinas Kesehatan Bantul mengintensifkan pengawasan pangan sejak 1-22 Desember 2021.
“Banyak produk pangan yang rusak, kedaluwarsa, tapi yang paling banyak yaitu penjualan produk bahan tambahan pangan yang tidak ada izin edar dari Badan POM,” jelasnya.
Bahan tambahan pangan tersebut, antara lain pewarna, vanili, baking powder, soda kue, persia dan lain sebagainya.
Seluruh produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperintahkan untuk tidak diedarkan lalu dilakukan pemusnahan.
Selain di Bantul, pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru juga dilakukan di seluruh kabupaten/kota seluruh DIY.
“Secara keseluruhan ada 210 sarana yang diperiksa, yang tidak memenuhi ketentuan 35 sarana atau 16,67 persen,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News