Pemkot Yogya Siap Tegakkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

24 Desember 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyatakan, pihaknya siap untuk menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

Dalam edaran Mendagri, mengatur penegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha sekaligus penerapan sanksi.

Dalam aturan itu, fasilitas umum, hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata wajib memasang PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta: Pencegahan Stunting Tanggung Jawab Semua Pihak

Jika tidak menerapkannya, izin operasional tempat usaha tersebut terancam terkena sanksi pencabutan sementara bahkan permanen.

“Kami siap saja menjalankan aturan itu. Tidak ada masalah, asalkan sistem tersebut dapat diakses dengan mudah,” ujar Heroe seperti dilansir dari Antara, Jumat (24/12).

BACA JUGA:  Wawali Kota Yogyakarta: Menjadi Paskibraka Butuh Proses Panjang

Menurut Heroe, rata-rata pelaku usaha di Kota Yogyakarta sudah memasang aplikasi PeduliLindungi.

Ini karena, para pelaku usaha memiliki kepentingan untuk ikut mencegah penyebaran COVID-19.

BACA JUGA:  Peringati Hari Relawan PMI, Wawali Yogya Beri Pesan Menyentuh

“Makanya, mereka langsung mengurus PeduliLindungi saat penetapan sebagai syarat operasional,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, penerapan aplikasi PeduliLindungi harus dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Hal itu karena semua tempat, wisata, dan usaha juga menerapkan hal tersebut.

“Kalau ada dalam satu waktu ada jutaan warga yang mengakses aplikasi tersebut dan software atau hardware tidak memenuhi, maka akses akan terhambat,” katanya.

Meski begitu, Heroe tidak membantah adanya pelaku usaha yang belum menerima QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk menerima QR Code butuh waktu karena semuanya satu pintu,” tuturnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA