Pemkab Sleman Ingatkan Gereja Dibatasi 75 Persen dari Kapasitas

23 Desember 2021 18:00

GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman mengingatkan peribadatan gereja maksimal 75 persen dari kapasitas.

Kepala Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Musta’in Aminun mengatakan pembatasan kapasitas itu menyesuaian aturan Kemendagri.

Selain itu, gereja juga harus tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining jemaatnya.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Elpiji Tingkat Pengecer di Sleman Langka

Musta’in menyebut pihaknya pun akan melakukan pengamanan dan pemantauan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat di 20 gereja.

“Masing-masing gereja akan diisi personel,” katanya dalam keterangannya pada Kamis (23/12).

BACA JUGA:  Wow, 81 Siswa Berprestasi di Sleman Terima Beasiswa!

Selain di tempatkan di gereja, petugas Satpol PP Sleman juga akan melakukan pengawasan dan ketertiban selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sleman Mustadi menambahkan Sleman akan tetap menerapkan aturan sesuai ketentuan PPKM Level 2.

BACA JUGA:  Dinsos Sleman Serahkan Bansos untuk Usaha Ekonomi Produktif

Ini sesuai dengan aturan Kemendagri mengenai persiapan libur Nataru.

“Desember ini kami masih menerapkan Inmendagri no 67 serta 66 terkait pembatasan perayaan natal dan tahun baru,” ucapnya.

Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Satgas Penanganan Covid-19 di semua level juga akan diaktifkan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA