GenPI.co Jogja - Deputi Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Agustina Erni mengatakan, pihaknya ingin belajar dari Kota Yogyakarta.
Menurutnya, Kota Yogyakarta bisa menjadi model dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Karena semua aspek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dari Kota Yogyakarta sudah bagus,” kata Agustina seperti dilansir dari Antara, Selasa (21/12).
Apalagi, pandemi COVID-19 menjadi faktor pendorong meningkatnya kasus KDRT.
Menurut Agustina, hal tersebut juga dialami berbagai daerah di Indonesia.
“Di masa pandemi ini, terjadi peningkatan terhadap kasus kekerasan pada anak dan perempuan hingga gangguan emosi pada anak,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Kota Yogyakarta dapat memberikan contoh dan masukan mengenai pencegahan dan penanganan KDRT.
Apalagi, menurutnya, kota tersebut sudah punya jejaring yang kuat untuk menangani kasus KDRT.
Selain kasus KDRT, Agustina juga menyoroti permasalahan perkawinan usia anak.
Menurutnya, perkawinan usia anak juga rentan menimbulkan masalah KDRT.
Salah satu penyebabnya yaitu kehamilan yang diinginkan.
“Makanya, harus bisa dicegah supaya tidak terjadi lagi,” tuturnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News