Sidang Perdana Kasus Sianida Bakal Digelar, JPW Desak KY Memantau

13 September 2021 02:00

GenPI.co Jogja - Kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman sesuai jadwal persidangan perdana akan digelar pada Kamis (16/9) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Perkara yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia itu tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl 9 September 2021.

Adapun untuk persidangan rencananya digelar secara online.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mengatakan pihaknya meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan persidangan kasus sate beracun ini secara langsung.

“Ini penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga, sekaligus terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (12/9).

Kamba mengungkapkan dengan kehadiran KY memantau persidangan perkara ini, majelis hakim yang berjalan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk AIPTU Y. Tomi Astanto tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah.

“Maka majelis hakim dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi dihadapkan ke persidangan secara paksa,” ucapnya.

Kamba menjelaskan saksi yang telah dipanggil secara sah apabila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.

Dalam pasal tersebut menyatakan barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban maka bisa diancam pidana penjara.

“Pidana penjara paling lama sembilan bulan dalam perkara pidana dan dipidana penjara paling lama enam bulan untuk perkara lain,” paparnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA