Polres Bantul Tahan 19 Tersangka Berbagai Kasus Menjelang Nataru

19 Desember 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Polres Bantul berhasil mengamankan 19 tersangka dalam berbagai kasus dalam Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 lewat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Menurut Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, sasaran KRYD tersebut, yaitu knalpot racing, kejahatan jalanan, narkoba, serta penyakit masyarakat.

“Saya berharap saat perayaan Natal dan Tahun Baru. situasi Kabupaten Bantul aman dan kondusif,” ujarnya seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Minggu (19/12).

BACA JUGA:  Amankan Nataru, Polres Gunungkidul Fokus di 17 Objek Vital

Ihsan menjabarkan, dari 19 tersangka yang diamankan, terdiri dari delapan tersangka kasus kejahatan jalanan.

Kemudian, enam tersangka kasus pekat berupa judi dadu, dan lima tersangka penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Lilin, Polres Gunungkidul Terjunkan 179 Personel

Ihsan memaparkan, pihaknya mengamankan 11 senjata taja seperti clurit, golok, hingga gir dalam kasus kejahatan jalanan.

Untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 61.14 gram, tembakau sintetis 2,05 gram.

BACA JUGA:  Polres Kulon Progo: Tidak Ada Penyekatan Kendaraan saat Nataru

Kemudian, ada juga psikotropika sebanyak 36 tablet dan obat keras sebanyak 3.607 butir.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 797 botol minuman keras berbagai merek.

Polisi juga mengamankan 206 knalpot racing.

“Kami juga membubarkan judi sabung ayam di Kapanewon Kasihan. Sayangnya, para pelaku berhasil kabur saat penggerebekan, namun lima ekor ayam berhasil diamankan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbutannya.

Untuk pasal kejahatan jalanan, terjerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan serta UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus narkoba, terjerat dengan pasal  111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk lasis perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun atau denda maksimal Rp10 juta,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA