GenPI.co Jogja - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bantul menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Bantul, Rabu (15/12).
Mereka memprotes Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa.
Keesokan harinya, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menggelar Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) Tahun 2022 di Gedung Mandala Saba Lantai 3, Kamis (16/12).
Menurut Joko, kalimat tuntutan yang disampaikan oleh APDESI kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi perlu diperhalus.
“Pemerintah kabupaten bersama DPRD sepakat untuk mengantarkan usulan APDESI kepada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X,” ujarnya mengutip laman Pemkab Bantul, Jumat (17/12).
Menurutnya, sebelum tuntutan dikirimkan kepada pemerintah pusat, Joko menilai bahasa yang diajukan oleh APDESI kurang istimewa dan perlu direvisi.
“Tetapi kami menyimpulkan, tuntutan tersebut tetap harus menggunakan bahasa-bahasa yang istimewa,” katanya.
Joko mengatakan, perubahan kalimat tuntutan tidak akan mengurangi makna dan maksud dari tuntutan yang diajukan.
“Dari tulisan yang dibuat APDESI kemarin, setelah kita baca berulang-ulang dengan pimpinan dewan itu bahasanya kurang istimewa, jadi tidak cocok dengan karakter kita sebagai Priyayi Jawa. Ini kita ubah tanpa mengurangi makna,” jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News