Tanggapi Tuntutan APDESI, Wabup Bantul: Bahasanya Perlu Direvisi

17 Desember 2021 14:30

GenPI.co Jogja - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Bantul menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Bantul, Rabu (15/12).

Mereka memprotes Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penggunaan Dana Desa.

Keesokan harinya, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menggelar Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan (APBKel) Tahun 2022 di Gedung Mandala Saba Lantai 3, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Lewat Smart Society, Bantul Dapat Penghargaan dari Kemenkominfo

Menurut Joko, kalimat tuntutan yang disampaikan oleh APDESI kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi perlu diperhalus.

“Pemerintah kabupaten bersama DPRD sepakat untuk mengantarkan usulan APDESI kepada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X,” ujarnya mengutip laman Pemkab Bantul, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kreativitas Pendidik, Bantul Gelar Festival Wayang

Menurutnya, sebelum tuntutan dikirimkan kepada pemerintah pusat, Joko menilai bahasa yang diajukan oleh APDESI kurang istimewa dan perlu direvisi.

“Tetapi kami menyimpulkan, tuntutan tersebut tetap harus menggunakan bahasa-bahasa yang istimewa,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Bantul Beri Penghargaan Kepada 15 Pelaku Seni dan Budaya

Joko mengatakan, perubahan kalimat tuntutan tidak akan mengurangi makna dan maksud dari tuntutan yang diajukan.

“Dari tulisan yang dibuat APDESI kemarin, setelah kita baca berulang-ulang dengan pimpinan dewan itu bahasanya kurang istimewa, jadi tidak cocok dengan karakter kita sebagai Priyayi Jawa. Ini kita ubah tanpa mengurangi makna,” jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA