GenPI.co Jogja - Sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama di Kabupaten Gunungkidul boleh meliburkan siswanya pada akhir semester I tahun ajaran 2021/2022.
Momen tersebut bersamaan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Ali Ridlo mengatakan izin ini sesuai dengan Imendagri dan Sekjen Kemendikristek.
“Kami izinkan sekolah memberi libur selama satu pekan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/12).
Ali menuturkan untuk pembagian rapor akan diberikan pada 23 Desember mendatang.
Adapun untuk kegiatan belajar mengajar Semester II baru dimulai 3 Januari 2022.
Jadwal ini sesuai dengan pedoman kalender pendidikan untuk Gunungkidul.
Sementara, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Agus Muhdilarso mengatakan pihaknya belum mengeluarkan edaran mengenai libur ini.
Agus mengungkapkan untuk jenjang sekolah menangah atas sederajat nantinya menunggu kebijakan dari Disdikpora DIY.
“Sampai saat ini belum ada edaran terbaru,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News