Atasi Fenomena Sosial, Gunungkidul Bentuk 764 Kelompok Jaga Warga

17 Desember 2021 09:30

GenPI.co Jogja - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengungkapkan, pihaknya tengah menangani berbagai fenomena sosial, seperti bunuh diri, pernikahan dini, hingga perceraian.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memutuskan untuk membentuk 764 kelompok jaga warga.

Menurut Johan, pembentukan kelompok jaga warga berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 27 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Wabup Ingin Taman Budaya Gunungkidul Jadi Sentra Ekonomi Rakyat

Dalam beleid tersebut menyatakan, jaga warga merupakan bagian dari pendukung keistimewaan DIY.

“Warga secara mandiri membentuk jaga warga sejak 2015 lalu,” ujar Johan seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/12).

BACA JUGA:  Jelang Libur Nataru, Gunungkidul Maksimalkan Gerakan Jaga Warga

Johan mengatakan, kelompok jaga warga yang sudah mencapai 100 persen ada di empat dari 18 kecamatan se-Gunungkidul.

Paling banyak ada di Kecamatan Semanu dengan 106 kelompok, Playen sebanyak 101 kelompok dan Tepus 83 sebanyak kelompok.

BACA JUGA:  Tahun Baru, Jalur ke Pantai Gunungkidul Rawan Macet

“Capaian ini tak lepas dari dukungan warga. Pemerintah desa dan kecamatan juga memfasilitasi dan mendorong kelompok jaga warga,” tuturnya.

Johan mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil alih untuk mendampingi, sosialisasi dan membentuk kelompok jaga warga.

“Pengalihan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA