Bupati Sleman: Pemerintah Harus Penuhi SPM Pendidikan untuk Warga

15 Desember 2021 18:30

GenPI.co Jogja - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan daerah yaitu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

Menurutnya, SPM Pendidikan merupakan bentuk pelayanan publik untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia.

“SPM selalu jadi target utama pelayanan dan indikator kinerja pemerintah, minimal pelayanan dapat mencapai 100 persen setiap tahun,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan, Sleman Gelar Lokakarya Akreditasi Puskesmas

Hal tersebut ia katakan dalam webinar Pemenuhan SPM Pendidikan yang digelar Dinas Pendidikan Sleman, Rabu.

Kustini berpendapat, SPM merupakan ketentuan pelayanan dan mutu pelayanan yang wajib diterima setiap warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  Analisis Hasil Pembangunan Manusia, Sleman Ukur SDI Warga

“SPM telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jadi dasar hukumnya jelas dan tegas memberikan arahan pelaksanaan pemerintah,” tuturnya.

Kustini menyatakan, SPM juga merupakan komitmen pemerintah untuk melayani, melindungi, dan memperjuangkan hak warga negara Indonesia.

BACA JUGA:  Perpres Disebut Tak Relevan, Lurah di Sleman Desak Revisi

“Sesuai dengan pelayanan dasar pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur teknis memenuhi SPM Pendidikan pada kabupaten atau kota,” ujarnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA