GenPI.co Jogja - Para lurah yang tergabung dalam komunitas Suryo Ndadari di Kabupaten Sleman mendatangi kantor Pemkab Sleman pada Rabu (15/12).
Mereka mendesak agar dilakukan peninjauan kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Lurah Triharjo Irawan yang mewakili paguyuban mengatakan perpres tersebut menyulitkan pihak kelurahan dalam menjalankan kegiatan.
Sebab, keluarahan sudah melakukan musyawarah bersama dengan warga mengenai program yang akan dilakukan pada 2022 dengan pendanaan dari Dana Desa (DD).
“Kami harap pemerintah pusat menghormati otonomi tentang desa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).
Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut di dalamnya juga mengatur mengenai APBDes, khususnya DD.
Irawan mengungkapkan dalam Perpres itu setidaknya 40 persen DD harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen bentuk dukungan penanganan Covid-19.
Irawan mengatakan itu tidak relevan mengingat mayoritas kelurahan di Sleman sudah berstatus zona hijau Covid-19.
“Padahal kami telah berusaha mengurangi penerima BLT di 20202021 mengenai dampak Covid-19. Ini malah bertambah angkanya,” ujarnya.
Para lurah itu kemudian menyerahkan surat permohonan Peninjauan Kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan surat tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kami akan menjembatani para lurah ke pemerintah pusat,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News