Perpres Disebut Tak Relevan, Lurah di Sleman Desak Revisi

15 Desember 2021 16:00

GenPI.co Jogja - Para lurah yang tergabung dalam komunitas Suryo Ndadari di Kabupaten Sleman mendatangi kantor Pemkab Sleman pada Rabu (15/12).

Mereka mendesak agar dilakukan peninjauan kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Lurah Triharjo Irawan yang mewakili paguyuban mengatakan perpres tersebut menyulitkan pihak kelurahan dalam menjalankan kegiatan.

BACA JUGA:  Raih 2 Penghargaan Smart City, Ini Terobosan Sleman

Sebab, keluarahan sudah melakukan musyawarah bersama dengan warga mengenai program yang akan dilakukan pada 2022 dengan pendanaan dari Dana Desa (DD).

“Kami harap pemerintah pusat menghormati otonomi tentang desa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12).

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan, Sleman Gelar Lokakarya Akreditasi Puskesmas

Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut di dalamnya juga mengatur mengenai APBDes, khususnya DD.

Irawan mengungkapkan dalam Perpres itu setidaknya 40 persen DD harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan 8 persen bentuk dukungan penanganan Covid-19.

BACA JUGA:  Analisis Hasil Pembangunan Manusia, Sleman Ukur SDI Warga

Irawan mengatakan itu tidak relevan mengingat mayoritas kelurahan di Sleman sudah berstatus zona hijau Covid-19.

“Padahal kami telah berusaha mengurangi penerima BLT di 20202021 mengenai dampak Covid-19. Ini malah bertambah angkanya,” ujarnya.

Para lurah itu kemudian menyerahkan surat permohonan Peninjauan Kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan surat tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Kami akan menjembatani para lurah ke pemerintah pusat,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA