Cegah Klaster, Sri Sultan Larang Warganya Rayakan Tahun Baru 2022

14 Desember 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2022.

Larangan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.

“Melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Sri Sultan, Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Sri Sultan Ke Kota Bandung, Ridwan Kamil Jadi Sopir Dadakan

Sri Sultan mengharapkan warga Yogyakarta untuk merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga.

Selain itu, Sri Sultan juga mewanti-wanti warganya untuk hindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan.

BACA JUGA:  Puas Kunjungi Bandung, Ini Pesan Sri Sultan untuk Ridwan Kamil

Ia juga meminta warganya cukup berkegiatan di lingkungan masing-masing tanpa berkerumun.

Sri Sultan juga memperingatkan pusat perbelanjaan dan mal untuk meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA:  Libur Nataru, Sri Sultan Minta Kepala Daerah Antisipasi Kerumunan

“Kecuali pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad menuturkan akan menurunkan 598 personel.

Mereka bertugas untuk menjaga tempat umum termasuk destinasi wisata dan membubarkan kerumunan.

"Semua personel kami kerahkan untuk mengawasi perayaan tahun baru, baik di objek wisata maupun tempat keramaian," katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA