GenPI.co Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2022.
Larangan itu berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.
“Melarang pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Sri Sultan, Selasa (14/12).
Sri Sultan mengharapkan warga Yogyakarta untuk merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga.
Selain itu, Sri Sultan juga mewanti-wanti warganya untuk hindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan.
Ia juga meminta warganya cukup berkegiatan di lingkungan masing-masing tanpa berkerumun.
Sri Sultan juga memperingatkan pusat perbelanjaan dan mal untuk meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Kecuali pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad menuturkan akan menurunkan 598 personel.
Mereka bertugas untuk menjaga tempat umum termasuk destinasi wisata dan membubarkan kerumunan.
"Semua personel kami kerahkan untuk mengawasi perayaan tahun baru, baik di objek wisata maupun tempat keramaian," katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News