GenPI.co Jogja - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pengirim sate sianida Nani Apriliani Nurjaman 16 tahun penjara.
Ayah dari korban, Bandiman mengaku tidak puas dari keputusan hakim.
“Kalau ditanya puas tidak puas, saya tentu nggak puas,” katanya, usai pembacaan vonis di PN Bantul, Senin (13/12).
Bandiman menyebut Nani telah merampas harapannya.
“Saya nggak puas soalnya merampas kebahagiaan dan harapan saya,” ujarnya.
Namun, Bandiman akan tetap berusaha untuk ikhlas dan menghormati keputusan dari hakim.
“Kalau maunya sih, (divonis) seberat-beratnya. Saya menghormati keputusan hakim. Saya berusaha belajar ikhlas,” kata dia.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Aminuddin mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana unsur pasal 340 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Nani Apriliani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun.
Adapun untuk barang bukti yang disita yakni enam tusuk sate, lontong yang dicampur saus kacang, beberapa makanan kecil, dan handphone Samsung A71 milik Nani untuk dimusnahkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News