GenPI.co Jogja - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya kembali memanggil empat saksi kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Hari ini penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Yogyakarta,” ujar Ali Fikri, dilansir Antara, Senin (13/12).
Keempat saksi tersebut, terdiri dari Eddy Wahyudi, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Kemudian, Direktur PT. Eka Madra Sentosa, Mochamad Amin Agustyono dari pihak swasta.
Lalu, Kepala Cabang PT. Duta Mas Indah cabang DIY, Heri Sukamto.
Terakhir, kuasa hukum kerja sama operasional (KSO) PT. Duta Mas Indah-PT. Permata Nirwana Nusantara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News