Pemkot Yogya Tempatkan 7 Titik Drop Box untuk Permudah Masyarakat

09 Desember 2021 01:00

GenPI.co Jogja - Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Faizah mengatakan, pihaknya sudah menempatkan tujuh lokasi drop box untuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Faizah pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan drop box untuk membuang sampah yang bisa mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan.

“Tujuh titik itu ada di lokasi yang mudah diakses masyarakat, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan secara optimal,” ujar Faizah di Yogyakarta, melansir Antara, Kamis (9/12).

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK

Fauziah merinci, tujuh titik drop box sampah kategori B3 skala rumah tangga itu ada di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Nitikan, depo sampah Kotagede, Gedongkiwo, Mandala Krida, Tompeyan, dan di kantor DLH Kota Yogyakarta.

Fauziah mengatakan, setiap drop box memiliki empat kotak sampah dengan warna berbeda, disesuaikan dengan jenis sampah yang dibuang.

BACA JUGA:  Warga Kampung di Yogyakarta Sulap Sampah Jadi Lebih Bernilai

Kotak berwarna hijau untuk membuang limbah lampu neon bekas.

Kotak berwarna merah untuk limbah baterai dan aki bekas.

BACA JUGA:  Minimalkan Dampak Sampah B3, Pemkot Yogyakarta Lakukan Cara Ini

Kotak berwarna kuning untuk kemasan bekas detergen, disinfektan, obat nyamuk, dan kosmetik.

kotak berwarna biru untuk barang elektronik bekas.

Fauziah juga mengatakan, sampah yang terkumpul nantinya akan diambil secara periodik.

Sampah itu akan diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang berkompetensi, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Fauziah mengharapkan, adanya drop box dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah, mengumpulkan, dan membuang sampah.

“Selama ini, banyak masyarakat yang mencampur sampah kategori B3 dengan sampah rumah tangga,” jelasnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Limbah B3 menyebutkan, setiap orang wajib memilah sampah rumah tangga berupa limbah B3.

“Kami sudah menempatkan drop box sampah B3 sejak Oktober. Masyarakat masih membutuhkan edukasi dan sosialisasi untuk memanfaatkan drop box agar lebih maksimal,” pungkasnya.

Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari berbagai potensi pencemaran akibat limbah B3.

Potensi pencemaran itu bisa menimbulkan bahaya ledakan, kebakaran, hingga terpapar racun dari limbah yang tidak dibuang ke tempat yang tidak memenuhi standar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA