Cegah Korupsi, ASN Yogya Diingatkan Kolaborasi dengan Stakeholder

08 Desember 2021 14:30

GenPI.co Jogja - Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengingatkan, perlu adanya sinergi, kolaborasi antara pemerintah dengan stakeholder untuk memberantas korupsi.

“Adanya kekerabatan dan kolegial di kehidupan, dapat meningkatkan dan mengoptimalkan komunikasi, tidak hanya material namun nilai hubungan antar manusia,” katanya mengutip laman Pemkot Yogyakarta, Rabu (8/12).

Menurutnya, keterlibatan dalam menyebarkan dan mempraktekkan nilai-nilai antikorupsi tersebut bisa meningkatkan pemahaman masyarakat untuk mencegah korupsi.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Dihapus, Pemkot Yogya Akan Terapkan Pembatasan Ketat

Hal tersebut Aman katakan saat membuka bimbingan teknis Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Ruang Arjuna, Auditorium Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Lantai 3, Rabu (8/12).

Dalam acara yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta bertemakan “Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi” ini, Aman juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogyakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani publik dengan prima dan berkualitas.

BACA JUGA:  Minimalkan Dampak Sampah B3, Pemkot Yogyakarta Lakukan Cara Ini

Aman mengatakan, untuk mewujudkan hal itu, ASN perlu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.

Menurut Aman, kurangnya efektivitas dan efisiensi sama saja dengan pemborosan anggaran.

BACA JUGA:  Ada Keluhan Warga, Pemkot Yogya akan Ubah Fungsi Makam Jopraban

“Namun, cara kita menyikapi dan menjalankan program kegiatan jadi bagian untuk mengukur budaya anti korupsi tumbuh dan berkembang di lingkup Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Untuk itu, menurutnya, perlu mempercepat pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk membentuk negara yang sejahtera, maju, dan modern.

Hal tersebut diperlukan untuk mencegah dan memberantas korupsi.

“Karena itu, Pemkot Yogyakarta, mengedepankan kesadaran itu sebagai prinsip dan prioritas, dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Menurut Aman, hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Perubahan-perubahannya dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Semua yang ada di ruang lingkup Pemkot Yogyakarta agar menjadi pribadi yang baik dan ikut bergotong royong dalam mengkritisi permasalahan korupsi di sekitar kita,” pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA