Polda DIY: Pendapatan Tersangka Video Asusila Capai Rp2 Miliar

08 Desember 2021 07:30

GenPI.co Jogja - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu mengungkapkan, FCN atau S (23), tersangka kasus video asusila di Yogyakarta International Airport (YIA) punya trauma di masa lalu.

“Dari pemeriksaan psikologi bahwa tersangka mengalami trauma masa lalu dan menyebabkan mempunyai perilaku yang menyimpang,” kata Roberto di Mapolda DIY, melansir Antara, Rabu (8/12).

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, trauma di masa lalu jadi salah satu faktor yang membuat FCN bertindak menyimpang dan memutuskan membuat video asusila di YIA.

BACA JUGA:  Marak Aksi Kriminal, Kapolda DIY Minta Samapta Tingkatkan Patroli

Walau begitu, Roberto tidak menjelaskan trauma yang dialami FCN.

Roberto beralasan, keterangan FCN akan menjadi bahan materi yang akan disampaikan di persidangan.

BACA JUGA:  Lakukan Aksi Asusila di YIA, Polda DIY Tetapkan S jadi Tersangka

“Yang kami sampaikan yaitu alasannya menjadi bagian motif, karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan psikologi, tindakan yang dilakukan FCN juga berdasarkan dorongan hasrat seksual yang menyimpang dan suka memamerkan alat vital di tempat umum.

BACA JUGA:  Periksa Tersangka Asusila di YIA, Polda DIY Libatkan Psikolog

“Ada dorongan hasrat seksual saat pelaku melihat lokasi, orang, tempat, maupun waktu yang menarik. Hal ini menjadi pendorong pelaku melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan ponsel di dalam Bandara YIA,” jelasnya.

Roberto juga mengungkapkan, tersangka lalu mengunggah video asusila di beberapa situs daring di luar negeri karena motif ekonomi sejak 2017 hingga 2021.

Hasil mengunggah konten porno tersebut, FCN mendapatkan pemasukan di atas Rp20 juta per bulan.

“Kami menelusuri, pelaku sudah menerima pendapatan kotor hingga Rp2 miliar selama 2020 sampai 2021, jelasnya.

Pihaknya telah menyelidiki tersangka sejak 3 Desember dan menangkapnya di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang menyangkut tindakan pidana FCN.

Barang bukti itu seperti laptop, ponsel, uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Karena perbuatannya, FCN melanggar pasal pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi yang memiliki ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

FCN juga terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Polda DIY tengah memproses pemblokiran konten terkait FCN di berbagai situs daring bersama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri,” pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA