Waduh! Lahan Abadi di Gunungkidul Menyusut Hingga 7.766 Hektare

08 Desember 2021 05:00

GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul, Adinoto mengatakan, berdasarkan data dari DPP, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau lahan abadi di tahun ini mengalami penyusutan 7.766 hektare dari 30.000 hektare menjadi 22.234 hektare.

Menurut Adinoto penyusutan tersebut dikarenakan alih fungsi lahan yang mencapai 300 hektare.

Selain itu, ada juga pengeluaran lahan kehutanan yang tadinya masuk kawasan LP2B.

BACA JUGA:  Festival Campursari Gunungkidul 2021, Ajang Seniman Lokal Bangkit

“Kemudian, program-program strategis pemerintah seperti Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), kawasan industri Semin, penyangga jalan, dan lain sebagainya,” ujar Adinoto seperti melansir Antara, Rabu (8/12).

Meski begitu, Adinoto menyebutkan, penyusutan LP2B di Gunungkidul lebih kecil dibandingkan dengan sejumlah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

BACA JUGA:  Berdedikasi, 8 Seniman di Gunungkidul Dapat Apresiasi

Menurut Adinoto, dengan LP2B seluas 22.234 hektare masih jadi yang paling tinggi se-DIY.

“Kalau mengenai jumlah persentase, alih fungsi lahan di Gunungkidul itu tidak sampai satu persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Waduh, 1.444 Jiwa Warga Gunungkidul Disabilitas Psikososial

Mengenai alih fungsi area pertanian di luar LP2B, terdapat di Kecamatan Semin yang lahannya dijadikan terminal; kemudian di Desa Logandeng, Kecamatan Playen yang lahannya dijadikan hotel.

Karena itu, Adinoto mengatakan, DPP Gunungkidul akan melakukan kajian penerapan LP2B.

“Kalau nanti sudah keluar Surat Keputusan (SK) Bupat, lalu berubah menjadi perda berarti sudah terkunci kalau yang dialihfungsikan itu merupakan lahan abadi,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo menyebutkan, proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang RTRW sudah memperoleh penetapan substansi dari DPRD.

Tahapan selanjutnya, tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengkaji draf perda tersebut.

Winaryo mengatakan, salah satu perubahan RTRW yaitu pembahasan mengenai area kawasan industri, salah satunya di Desa Candirejo, Kecamatan Semin.

Di dalam perda lama, area yang tersedia hanya 75 hektare.

Namun, saat sudah perda diubah, area meluas hingga 400 hektare.

Cakupan area itu meluas hingga Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen.

“Tahapan perubahan perda tersebut masih panjang hingga nantinya diresmikan jadi perda baru,” tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA