PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Tunggu Arahan Pusat

08 Desember 2021 06:00

GenPI.co Jogja - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengikuti kebijakan baru dan regulasi yang dibuat pemerintah pusat untuk diberlakukan saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai pemberlakukan PPKM Level 3 yang dibatalkan oleh Kementerian terkait menjelang Nataru.

“Prinsipnya DIY akan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat,” katanya dalam siaran persnya yang dikutip Rabu (8/12).

BACA JUGA:  Pemda Catat Covid-19 di Yogyakarta Bertambah 35 kasus

Menurut Baskara Aji, PPKM Level 3 tentu mempunyai sisi negative dan positif jika diterapkan.

“Sisi positifnya tentu dengan level 3 ini akan memberi batasan supaya tidak lalai terhadap protokol kesehatan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Respons Cepat Investigasi Larangan Demo, ORI Apresiasi Pemda DIY

Sedangkan sisi negatifnya berupa dampak negartif dari sektor ekonomi.

“Karena kehadiran wisatawan selama ini salah satu ikon atau kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemda DIY Catatkan 14 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baskara Aji mengatakan saat ini PPKM akan disesuaikan dengan hasil assessment.

“Maka kami harus menunggu, apakah kita (Yogyakarta) berada di level 3 atau level 1 dengan demikian kami akan laksanakan sesuai assessment,” kata dia.

Baskara Aji mengatakan pada prinsipnya pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran terutama destinasi wisata untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Seluruh yang terkait dengan pariwisata untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA