GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan perhatian khusus dalam pengelolaan sampah spesifik atau limbah bahan beracun dan berbahaya (b3).
Hal ini dimaksudkan agar bisa meminimalisir dampak bahaya yang ditimbulkan, yakni bisa meledak hingga pencemaran lingkungan.
Analis Kebijakan Madya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Eni Dwiniarsih mengatakan salah satu upaya yakni dengan menyediakan dropbox untuk tempat pengumpul sampah sementara.
Dropbox limbah b3 ini terdiri dari beberapa box, yakni merah untuk baterai bekas, biru untuk sampak elektronik dan kuning untuk botol penyemprot serangga.
Sedangkan hijau untuk sampah lampu tl dan lampu neon.
Menurut Eni, dengan pengelolaan limbah b3 memakai sarana dropbox ini maka warga bisa terhindar dari ancaman dampaknya.
Eni mengatakan dampak dari limbah b3 ini bisa berupa pencemaran lingkungan, dan terjamin kesehatan serta keselamatan masyarakat.
“Sedangkan bahayanya jika tidak dikelola sesuai standar bisa menimbulkan ledakan yang berakibat kebakaran,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Yogyakarta, Selasa (7/12).
Eni menyebut upaya lainnya yakni terus melakukan pendampingan atau edukasi kepada warga mengenai cara memilah, mengumpulkan, membuang dan mengolah sampah b3.
“Warga umumnya masih membuang sampah rumah tangga bercampur sampah b3,” ucapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News