GenPI.co Jogja - Keinginan PT Angkasa Pura (AP) I yang ingin meminta keringanan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-PP) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dari Rp28,1 miliar menjadi Rp10 miliar harus menemui jalan berliku.
Pasalnya, baru-baru ini Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Muhtarom Asrori mendesak Bupati Kulon Progo, Sutedjo, untuk menolak permohonan AP I tersebut.
Menurut Muhtarom, Pemkab Kulon Progo sudah memberikan keringanan pengurangan PBB-P2 sebesar 65 persen dari Rp73 miliar menjadi Rp28,1 miliar sesuai peraturan yang ada.
Mushtarom mengatakan, Fraksi PAN DPRD Kulon Progo sepakat permohonan keringanan dari AP I itu harus dikaji terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Setda Kulon Progo untuk menjadi landasan Bupati Sutedjo memberikan keputusan nanti.
"Kalau nanti Bupati Kulon Progo memberikan keputusan terkait permintaan AP I atas YIA, maka celah hukum tidak terlihat," katanya.
Mushtarom menilai, alasan AP I meminta keringanan PBB-P2 ke Pemkab Kulon Progo karena dampak pandemi COVID-19, tidak relevan.
Menurutnya, pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada AP I, tapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat dan tidak ada keluhan dan meminta keringanan PBB-P2.
"Ini hanya AP I saja yang mencari alasan agar bisa meminta keringanan pajak,” ujar Mushtarom.
Menurut Mushtarom, jika keringanan PBB-PP tersebut direalisasikan oleh Pemkab Kulon Progo, dirinya khawatir bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat.
"AP I minta keringanan PBB-PP YIA dikabulkan, masa masyarakat juga tidak dikabulkan," tuturnya.
Mushtarom menyebutkan, keputusan Fraksi PAN DPRD Kulon Progo terkait penolakan permohonan keringanan pajak dari AP I akan dirumuskan dan diserahkan ke Ketua DPRD Kulon Progo.
“Kami akan mendorong penolakan permohonan keringanan pajak dari AP I,” imbuhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News