GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengungkapkan pihaknya tak akan mendata ulang keluarga sasaran perlindungan sosial (KSJPS) pada 2021.
Karena itu, berbagai program pemberdayaan dan jaringan pengaman sosial di tahun depan akan menggunakan data 2021.
“Di dalam regulasi, masih bisa menggunakan data tahun sebelumnya,” ujarnya di Yogyakarta melansir Antara, Jumat (3/12).
Pernyataan Maryustion ini merujuk pada Peraturan Wakil Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pendataan Penduduk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial Kota Yogyakarta.
Dalam beleid itu menyatakan, pendataan bisa dilakukan minimal dua tahun sekali, kecuali ada bencana.
Pada 2021, jumlah penduduk miskin di Kota Yogyakarta yang masuk ke dalam data KSJPS sebesar 48.269 jiwa atau 15.584 kepala keluarga (KK).
Angka itu naik sebanyak 8,53 persen dibanding tahun lalu.
“Jumlah warga yang masuk KSJPS tidak akan mengalami perubahan. Bahkan bisa berkurang karena ada yang meninggal dunia atau pindah,” ujarnya.
Menurutnya, bila ada tambahan anggota keluarga seperti bayi yang baru lahir, kemungkinan tidak bisa masuk dalam data KSJPS.
“Tahun depan pendataan ulang belum tentu dilakukan. Kami masih melihat perkembangan kondisi dan situasi serta hasil kajiannya,” tuturnya.
Namun, Maryustion memastikan hasil pendataan KSJPS akan diintegrasikan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
“Sudah 98 persen data KSJPS masuk ke DTKS. Tinggal dua persen saja dan terus kami dorong semuanya masuk ke DTKS. Jika datanya sama, proses pemberian bantuan bisa lebih mudah,” tandasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News