GenPI.co Jogja - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Walau begitu, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengumumkan konstruksi perkara dan penetapan tersangka.
“Hal ini merujuk pada kebijakan Pimpinan KPK dalam publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka,” katanya di Jakarta, melansir Antara, Rabu (1/12).
Penetapan akan dilakukan saat ditetapkan upaya paksa, seperti penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Ali Fikri mengatakan tim penyidik yang berada di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta mengagendakan pemanggilan delapan saksi terkait kasus tersebut.
“Delapan saksi itu, antara lain PNS Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY Andi Kurniawan,” jelasnya.
Kemudian empat anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida Tahun 2016, Djoni Arifin, Suswihadi, M Rasyid Budiman, dan Taufan Abdi Soelaiman.
“Ada tiga pihak swasta Yulika Anggraini, Thomas Hartono, dan Yasinta Arintarini,” katanya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY.
“Tim penyidik berhasil mengamankan dokumen terkait kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida di 2016,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News