Terungkap Motifnya, Pelaku Pembakar Omah PSS Ditetapkan Tersangka

01 Desember 2021 15:00

GenPI.co Jogja - Polres Sleman menetapkan dua tersangka berinisial GD (36) dan TL (26) dalam kasus pembakaran kantor manajemen PSS Sleman atau Omah PSS di Nganglik.

Setelah menetapkan tersangka ini, kepolisian membuka upaya mediasi untuk menyelesaikan kasusnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan GD merupakan warga Pundong, Kabupaten Bantul.

BACA JUGA:  Omah PSS Sleman Dibakar, Pelaku Terlihat Santai

Sedangkan TL warga Trimulyo Sleman. Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (30/11).

“Motif pelaku kecewa karena permainan PSS tidak bagus selama mengikuti Liga 1,” katanya, Rabu (1/12).

BACA JUGA:  Omah PSS Dibakar, Manajemen PT PSS Serahkan ke Polisi

Rony mengungkapkan pelaku merupakan oknum dari salah satu kelompok suporter PSS.

Pelaku yang melakukan pembakaran yakni inisial GD dengan memakai bensin yang disulut menggunakan korek api.

BACA JUGA:  Pembakaran Omah PSS Disorot, Bupati Sleman Desak Diusut

Sedangkan TL yang membeli bensinnya untuk membakar kantor tersebut.

Rony mengatakan petugas akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pelaku lainnya.

Polisi juga membuka peluang mediasi untuk menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan.

“Nanti tergantung pelapor maunya seperti apa. Karena mereka yang merasa dirugikan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA