Cegah Korban Jiwa saat Kebakaran, Pemkot Yogya Bentuk Redkar

30 November 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Sebanyak 616 relawan pemadam kebakaran (Redkar) tingkat rukun warga (RW) di Kota Yogyakarta resmi bertugas.

Ratusan Redkar itu dikukuhkan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.

Heroe berharap, Redkar dapat bekerja sama dengan relawan kebencanaan dan relawan kegawatdaruratan.

BACA JUGA:  Wawali Yogyakarta Beri Bantuan Korban Kebakaran Notoprajan

“Tujuannya supaya bisa berkoordinasi dengan lebih baik, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (30/11).

Menurut Heroe, Redkar perlu menguatkan mitigasi kebakaran dan kebencanaan lain untuk mengurangi risiko korban jiwa dan harta.

BACA JUGA:  Punya Proteksi Kebakaran, 5 Bangunan di Yogya dapat Penghargaan

Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan beberapa fasilitas untuk Redkar.

“Misalnya penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di tiap RW dan akan ditingkatkan menjadi tiap RT hingga peralatan penanganan kebencanaan di tiap Kampung Tangguh Bencana (KTB),” katanya.

BACA JUGA:  Cegah Kebakaran di Kampung, DPRD Yogya Kawal Pembangunan Hidran

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengungkapkan, saat ini satu RW memiliki satu Redkar.

“Mudah-mudahan jumlahnya bisa ditambah karena sifatnya adalah relawan,” kata Octo.

Selain itu, tiap personel Redkar sudah tercatat di data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memiliki nomor registrasi.

“Pengukuhan Redkar ini juga bukan hanya inisiatif kami tetapi juga amanat regulasi dari pusat,” ujarnya.

Menurut Octo, peran Redkar yaitu membantu penanganan jika terjadi kebakaran.

Octo menjelaskan, waktu respons yang dibutuhkan regu pemadam kebakaran sejak menerima telepon hingga tiba di lokasi kebakaran sekitar 11-13 menit.

Lama waktu itu bisa semakin bertambah 17-18 menit tergantung kondisi jalan.

Menurut Octo, waktu respons juga akan bertambah di lapangan untuk memperhitungkan reaksi masyarakat di tempat kejadian.

“Di situlah Redkar menjalankan tugasnya,” tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA