Respons Cepat Investigasi Larangan Demo, ORI Apresiasi Pemda DIY

30 November 2021 09:30

GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Bobby Hamzar Rafinus mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengenai larangan demonstrasi di ruang terbuka.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

“Mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi,” kata Bobby, melansir Antara, Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Kendalikan Aksi Demo, Pemprov DIY Kaji Keterlibatan Masyarakat

Hal itu dia katakan usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/11).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Pergub Nomor 1 Tahun 2021, ORI DIY-Jawa Tengah menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunannya.

BACA JUGA:  Demo Dilarang, ORI DIY Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Beleid

Menurut mereka, dalam proses penyusunan Pergub tersebut tidak melibatkan masyarakat.

Laporan dari ORI DIY-Jateng itu langsung direspons Pemda DIY dengan menggelar diskusi bersama para stakeholder di Malioboro.

BACA JUGA:  Demonstrasi Dilarang, ORI DIY Menentang Keputusan Gubernur DIY

Bobby pun mengharapkan diskusi tersebut bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.

“Sehingga nantinya pelaksanaan Peraturan Gubernur itu bisa didukung oleh semua komponen masyarakat,” tuturnya.

Bobby memberikan saran perbaikan dalam Pergub itu, seperti pengaturan rute dalam aksi demonstrasi untuk menjaga bangunan-bangunan yang termasuk dalam World Heritage UNESCO.

Hal itu termasuk Kawasan Malioboro, yang masuk ke kawasan Sumbu Filosofi dan sedang diajukan sebagai World Heritage UNESCO.

Bobby juga berharap aksi demonstrasi di Malioboro juga tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan itu.

“Mudah-mudahan masukan-masukan yang dilengkapi dengan komponen masyarakat yang lebih banyak pada akhirnya nanti sampai kepada rumusan Peraturan Gubernur yang lebih 'acceptable',” katanya.

“Dapat diterima oleh pemerintah itu sendiri, oleh pelaku ekonomi dan juga oleh pegiat demokrasi,” lanjutnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA