GenPI.co Jogja - Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Bobby Hamzar Rafinus mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengenai larangan demonstrasi di ruang terbuka.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
“Mudah-mudahan bisa ditambah lagi dengan proses pertemuan dengan para pegiat demokrasi, para akademisi,” kata Bobby, melansir Antara, Selasa (30/11).
Hal itu dia katakan usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/11).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Pergub Nomor 1 Tahun 2021, ORI DIY-Jawa Tengah menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunannya.
Menurut mereka, dalam proses penyusunan Pergub tersebut tidak melibatkan masyarakat.
Laporan dari ORI DIY-Jateng itu langsung direspons Pemda DIY dengan menggelar diskusi bersama para stakeholder di Malioboro.
Bobby pun mengharapkan diskusi tersebut bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi.
“Sehingga nantinya pelaksanaan Peraturan Gubernur itu bisa didukung oleh semua komponen masyarakat,” tuturnya.
Bobby memberikan saran perbaikan dalam Pergub itu, seperti pengaturan rute dalam aksi demonstrasi untuk menjaga bangunan-bangunan yang termasuk dalam World Heritage UNESCO.
Hal itu termasuk Kawasan Malioboro, yang masuk ke kawasan Sumbu Filosofi dan sedang diajukan sebagai World Heritage UNESCO.
Bobby juga berharap aksi demonstrasi di Malioboro juga tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan itu.
“Mudah-mudahan masukan-masukan yang dilengkapi dengan komponen masyarakat yang lebih banyak pada akhirnya nanti sampai kepada rumusan Peraturan Gubernur yang lebih 'acceptable',” katanya.
“Dapat diterima oleh pemerintah itu sendiri, oleh pelaku ekonomi dan juga oleh pegiat demokrasi,” lanjutnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News