Terdesak UU Cipta Kerja, DPRD Kota Yogya Bahas 15 Raperda di 2022

30 November 2021 06:30

GenPI.co Jogja - Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan mengatakan pihaknya akan membahas 15 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2022.

“Ada beberapa pertimbangan terkait pemilihan rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas tahun ini, di antaranya untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja dan menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Oleg saat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta, mengutip laman Antara, Selasa(29/11/2021) katanya.

Menurutnya 15 raperda di 2022 didominasi raperda inisiatif Pemerintah Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:  Cegah Kebakaran di Kampung, DPRD Yogya Kawal Pembangunan Hidran

Sebanyak tiga dari 12 raperda tersebut terkait APBD.

Sedangkan sisanya, tiga raperda yaitu inisiatif DPRD Kota Yogyakarta, Perlindungan Toko Rakyat, Sistem Informasi Penanggulangan Kebencanaan Daerah, dan Pembangunan Kepemudaan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kota Yogyakarta ini Minta Dispar Promosikan Kotagede

Sementara itu, raperda inisiatif Pemkot Yogyakarta seperti Pengelolaan Sampah; Retribusi Persampahan atau Kebersihan, Reklame; Kerja Sama Daerah.

Kemudian, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pasar; dan Rancangan Pembangunan Industri Kota.

BACA JUGA:  Pulihkan Ekonomi, DPRD Yogya Fokus Bangun Infrastruktur di 2022

Oleg memastikan Propemperda 2021 sudah memuat seluruh raperda yang akan selesai dibahas.

Pada Senin (29/11) DPRD dan Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani persetujuan tentang tiga raperda, yaitu Bangunan Gedung; Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi; serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Usai penandatanganan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta diminta membuat aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta paling lambat enam bulan setelah diterapkan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang mewakili Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pengesahan raperda cukup mendesak agar sejalan dengan UU Cipta Kerja.

“Misalnya untuk Raperda Bangunan Gedung karena ada regulasi di UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Kemudian, Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi berguna untuk mendukung Yogyakarta sebagai “smart city”.

“Harapannya, terwujud tertib administrasi dan tertib aturan teknis saat membangun suatu bangunan sehingga terjamin keselamatan dan keamanannya,” tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA