GenPI.co Jogja - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo, Joko Satyo Agus Nahrowi mengumumkan jika pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi.
Status tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021, yang berlaku sejak 18 November hingga 1 Desember 2021.
Joko mengungkapkan, keputusan itu dilatarbelakangi karena terjadi tanah longsor di tiga kecamatan, yaitu Kokap, Samigaluh, dan Girimulyo.
Selain tiga kecamatan itu, Kalibawang, sebagian Pengasih, dan sebagian Nanggulan juga berpotensi tanah longsor.
Sedangkan kecamatan berpotensi banjir, meliputi Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, dan Sentolo.
“Sehubungan dengan perubahan iklim dan cuaca ekstrem di Kabupaten Kulon Progo berdampak curah hujan tinggi, sehingga berpotensi terjadi bencana tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi,” jelasnya di Kulon Progo, Jumat (26/11).
Dirinya menyebut, ancaman bencana masih tinggi dan memerlukan penanganan cepat dan tepat sesuai prosedur.
Karena status ini, BPBD Kulon Progo pun bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 sesuai kebutuhan.
“Kami juga bisa melakukan langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dipandang perlu dalam rangka penanganan penanggulangan bencana hidrometeorologi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan.
“Kemudian, melakukan perbaikan jalur evakuasi untuk mempermudah evakuasi bila terjadi bencana banjir dan tanah longsor,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News