Cegah Hacker, Diskominfo Bantul Amankan Data dan Informasi

25 November 2021 16:30

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati mengatakan, program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) rawan terserang hacker.

Ditambah, Indonesia saat ini tengah mengalami transformasi digital dan dalam proses pembangunan masyarakat informasi lewat industri 4.0.

“Wujud nyata proses pembangunan tersebut antara  lain adalah adanya program SPBE, yang mengedepankan kemudahan dan kecepatan layanan pemerintah dengan mengoptimalkan kemajuan teknologi informasi,” katanya di Bantul, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Potensi Tinggi Bencana, Bupati Bantul Ajak Masyarakat Mitigasi

Sayangnya dampak dari kemajuan teknologi informasi yaitu perebutan informasi sebagai aset vital oleh pihak tak bertanggungjawab atau hacker.

“Banyak kita dengar situs resmi pemerintah yang diretas hacker sehingga data-data penting masyarakat tersebar luas di internet. Hal ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

BACA JUGA:  Kurangi Kemiskinan, Bantul Beri Bantuan Rp3 Juta kepada Wirausaha

Karena itu, Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi, dan Persandian, Diskominfo Bantul, menggelar Workshop Kesadaran Informasi dengan tema “Urgensi Perlindungan Data Desa di Era Digitalisasi” yang digelar 24-25 November 2021.

“Saya berharap, melalui acara workshop kesadaran keamanan informasi kali ini, menjadikan wawasan kita menjadi terbuka sehingga terbangun pemahaman yang cukup yang selanjutnya dapat menjadi budaya yang menunjukkan betapa pentingnya faktor manusia dalam proses pengamanan data dan informasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringati HKN Ke-57, Ini PR Dinas Kesehatan Bantul

Menurut materi yang diutarakan perwakilan Balai Sertifikat Elektronik Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sertifikat elektronik akan membantu mengamankan data atau informasi pada e-Government.

“Data lebih terjamin dan memenuhi kaidah keamanan informasi yakni autentik, keaslian data lebih terjamin dan utuh, data hanya dapat diubah atau dimodifikasi oleh pihak yang berwenang dan privasi,” tuturnya.

Data tersebut nantinya hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang membuat atau diterbitkan oleh otoritas sertifikat digital (OSD),

“OSD merupakan pihak ketiga terpercaya yang bertugas menandatangani, menerbitkan dan memelihara atau pengelolaan sertifikat elektronik,” imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA