Kanwil Kemenkumham DIY Serahkan Kasus Kekerasan di Lapas ke Pusat

25 November 2021 06:30

GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Purwanto mengatakan, pihaknya melimpahkan penanganan kasus dugaan kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta ke Kemenkumham RI.

“Untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang ada di Inspektorat Jenderal (Kemenkumham RI),” tuturnya di Yogyakarta, Rabu (24/11).

Selain itu, hasil investigasi sementara kasus tersebut juga telah diserahkan ke Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Kemenkumham DIY: Lapas Narkotika Yogyakarta, Lapas Paling Tertib

Dalam proses investigasi, sebanyak lima petugas Lapas Narkotika Yogyakarta diperiksa Kanwil Kemenkumham DIY karena terindikasi terkait dengan kasus dugaan kekerasan itu.

Kelima petugas yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa petugas regu keamanan lapas dicopot sementara.

BACA JUGA:  Datangi Lapas Narkotika, Komnas HAM Kumpulkan Keterangan Petugas

“Kebijakan Pak Kakanwil langsung memberhentikan sementara jabatan pegawai lima orang itu dan ditarik ke kantor wilayah selanjutnya dilaporkan ke inspektorat jenderal,” tuturnya.

Sementara, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang terlibat juga akan diserahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham RI.

BACA JUGA:  Temui Pelapor, Kemenkumham DIY Janji Bersihkan Lapas Narkotiika

“Kantor wilayah tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan dan memberikan sanksi. Itu kewenangan pusat,” katanya.

Purwanto mengungkapkan, tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, saat ini masih di Yogyakarta untuk menghimpun data dan fakta.

“Inspektorat tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat data dan fakta di lapangan. Jadi tim dari inspektorat pun saat ini masih di Yogyakarta,” ungkapnya.

Hasil investigasi sementara itu, juga akan digabungkan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Jawa Tengah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sebagai instansi yang menaungi itu tentunya rekomendasi ada di pimpinan, kantor wilayah tinggal melaksanakan,” tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA