GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta melakukan operasi gabungan barang kena cukai ilegal dalam bentuk tembakau, Selasa (23/11).
Operasi tersebut dilakukan di Pasar Kranggan, Pasar Ngasem, dan warung-warung di sekitar Kotagede.
Menurutnya, operasi gabungan bersama TNI dan Polri kali ini untuk mencegah peredaran produk tembakau ilegal atau yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai rokok.
“Operasi gabungan ini merupakan upaya meminimalisir peredaran tembakau ilegal di kota Yogyakarta sekaligus penegakan perundangan-undangan dengan persuasif dan humanis,” katanya mengutip laman Pemkot Yogyakarta, Rabu (24/11).
Dodi mengatakan, pihaknya berupaya persuasif dan humanis dalam mengedukasi pedagang untuk memberitahu produk tembakau ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan.
Menurutnya, hal itu disebabkan tidak semua pedagang mengerti mana produk tembakau ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Sebagian dari pedagang hanya diberitahu bahwa ini produk promosi yang tanpa cukai dan dijual dengan harga murah serta memberikan keuntungan besar.
Menurutnya, iming-iming tersebut membuat pedagang tertarik untuk memperjualbelikan produk tembakau ilegal tersebut.
Sementara itu, Fungsional Penyidik Bea Cukai Yogyakarta, Depdika menjelaskan, operasi gabungan kali ini bersifat rutin dan dilakukan secara berkala.
“Kegiatan operasi ini dibiayai dengan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dari hasil cukai rokok yang sebagian digunakan untuk penegakan hukum,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News