Pembangunan GOR di Kulon Progo, 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi

24 November 2021 10:00

GenPI.co Jogja - Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring.

Stadion yang berada di Kecamatan Wates tersebut menelan anggaran Rp13,4 miliar dalam pembangunannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak 25 Agustus lalu.

BACA JUGA:  Lantik 29 Pejabat, Bupati Kulon Progo: Jadilah Teladan Masyarakat

Penyelidikan ini terkait dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR pada 2018 dan 2019.

“Kami tetapkan tersangka atas inisial RS dan AN,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/11).

BACA JUGA:  Ciptakan Kuliner Baru, Kulon Progo Gelar Menoreh Food Festival

Yuni mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk.

“Kami amankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka,” tuturnya.

BACA JUGA:  Asyik, Sebagian Anak TK dan PAUD di Kulon Progo Boleh PTM

Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring.

Sedangkan AN perannya yakni penyedia jasa konsultan perencanaan.

“Untuk kerugian negara masih kami hitung. Ada beberapa saksi ahli yang kami mintai keterangan,” kata dia.

Yuni mengungkapkan berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates karena penanganan di kejaksaan sudah selesai.

“Kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA