GenPI.co Jogja - Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring.
Stadion yang berada di Kecamatan Wates tersebut menelan anggaran Rp13,4 miliar dalam pembangunannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak 25 Agustus lalu.
Penyelidikan ini terkait dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR pada 2018 dan 2019.
“Kami tetapkan tersangka atas inisial RS dan AN,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/11).
Yuni mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk.
“Kami amankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka,” tuturnya.
Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring.
Sedangkan AN perannya yakni penyedia jasa konsultan perencanaan.
“Untuk kerugian negara masih kami hitung. Ada beberapa saksi ahli yang kami mintai keterangan,” kata dia.
Yuni mengungkapkan berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates karena penanganan di kejaksaan sudah selesai.
“Kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News