GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Asung Waluyo mengatakan, pihaknya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, serta dibantu TNI menertibkan 20 kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Sebanyak 20 kendaraan roda empat itu terjaring karena melanggar ketentuan parkir pada akhir pekan lalu dan empat di antaranya diproses tilang oleh polisi.
“Setiap akhir pekan, kami tetap melakukan operasi penertiban parkir dan akhir pekan lalu dilakukan di Jalan Pasar Kembang dari ujung timur sampai ke barat,” ujar Asung, Senin (22/11).
Menurutnya, kendaraan sudah tidak diperbolehkan untuk parkir di tepi jalan karena di ruas Jalan Pasar Kembang sudah dilengkapi dengan marka biku-biku.
“Jika di dalam mobil yang diparkir masih ada pengemudinya, maka kami akan kenakan proses tilang,” katanya.
Sedangkan untuk kendaraan yang diparkir dan ditinggal oleh pengemudinya akan ditempel stiker.
Stiker itu menyatakan jika data kendaraan tersebut sudah masuk ke dalam catatan pelanggaran di Dishub Kota Yogyakarta.
“Jika di kemudian hari kendaraan tersebut masih diketahui melanggar parkir, maka bisa dikenakan sanksi penggembosan ban. Supaya jera,” serunya.
Dirinya juga memastikan, di ruas Jalan Pasar Kembang sudah tidak ada juru parkir lagi.
Selain menjaring kendaraan roda empat, pihaknya juga menertibkan sepeda motor yang memanfaatkan trotoar untuk parkir.
Asung lalu bercerita, Dishub Kota Yogyakarta pernah menggemboskan ban sepeda motor yang nekat parkir di trotoar.
Sayangnya, hal itu belum mampu memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan.
“Kami akan koordinasi dengan pihak lain untuk penertibannya karena trotoar memang bukan untuk parkir,” tutupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News