GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, masih menunggu regulasi pengaturan aktivitas sektor pariwisata saat diberlakukannya PPKM Level 3.
Pemberlakuan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat di seluruh provinsi itu rencananya akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sehingga, nantinya seluruh daerah berstatus Level 1 dan 2 akan dinaikkan ke Level 3.
“Level 3-nya yang dari 24 Desember sampai 2 Januari itu mungkin tidak sampai menutup aktivitas pariwisata,” katanya.
Dirinya menduga, jika PPKM level 3 yang diterapkan nanti tidak sama dengan level 3 sebelumnya.
“Kita mengadopsi berita yang disampaikan Pak Sekda DIY, bahwa level 3 akhir tahun itu tidak sama dengan Level 3 kemarin bahwa pariwisata tutup, tidak boleh buka. Jadi belum ada aturan yang melarang bahwa pariwisata tidak boleh buka,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan nantinya aktivitas wisata akan diperketat.
“Tetapi pembatasan-pembatasan yang seperti apa kita tunggu regulasi terakhir, karena kan regulasi belum ada. Toh selama ini pariwisata yang buka pun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk menutup pariwisata tidak harus menunggu PPKM level 3, tetapi dengan melihat kondisi perkembangan kasus penularan COVID-19.
“Kan catatannya juga melihat perkembangan, tidak usah menunggu tanggal 24 Desember. Kalau kasus tidak terkendali, pasti levelnya naik,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak gelisah terhadap wacana PPKM Level 3 di akhir tahun.
“Semua ada ketentuannya, wisata kita belum tentu tutup. Tapi saya tidak bisa jamin pasti bisa buka. Jadi penyikapannya kalau sudah pasti saja, kami harap masyarakat jangan dibuat gelisah,” pungkasnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News