Aktivitas Masyarakat di Gunungkidul Berangsur Dilonggarkan

10 September 2021 07:00

GenPI.co Jogja- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul dengan penurunan level PPKM ke Level 3.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan aktivitas ekonomi seperti pasar dan swalayan yang sebelumnya hanya sampau pukul 20.00 WIB diperpanjang hingga 21.00 WIB.

Adapun untuk kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen.

“Aturan juga berlaku bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, hingga kafe, dengan waktu makan maksimal 60 menit," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/9).

Meski sudah banyak kelonggaran, sejumlah kegiatan lain masih tetap ditutup atau tidak diperkenankan.

Beberapa di antara lain area publik termasuk tempat wisata hingga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masyarakat.

Kegiatan olahraga hanya diperkenankan di tempat dengan kondisi terbuka.

Sunaryanta juga melonggarkan kegiatan hajatan seperti pernikahan hingga takziah.

"Maksimal hanya 20 undangan dan tidak menyediakan makan di tempat," ujarnya.

Selain itu, Sunaryanta memperkenankan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Kondisi ini dikecualikan bagi satuan pendidikan luar biasa (SMLB, MILB, SMPLB, MALB).

Kapasitas pelajar diperkenankan 62 sampai 100 persen namun tetap jaga jarak minimal 1 meter serta maksimal lima pelajar dalam satu kelas.

"Aturan serupa juga berlaku bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun jumlah peserta didiknya dibatasi maksimal 33 persen dari total kapasitas," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA