PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Bupati Bantul Siap Ikuti Keputusan

20 November 2021 03:00

GenPI.co Jogja - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang menaikkan status PPKM ke level 3 secara nasional selama sepekan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, seluruh daerah yang berstatus level 1 dan 2 akan dinaikkan ke level 3.

BACA JUGA:  Rabu, Pemda DIY Sebut Penambahan Kasus Covid Terbanyak Bantul

Menurutnya, keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.

"Daerah hanya tunduk dan patuh, karena itu sudah berdasarkan kajian epidemiologis tingkat nasional dengan mempertimbangkan keselamatan bangsa," katanya.

BACA JUGA:  Kasus Pasien Sembuh COVID-19 di Bantul Bertambah 38 Orang

Menurutnya, status COVID-19 sebagai endemik merupakan urusan pemerintah daerah.

“Tapi kalau sudah pandemi, segala keputusan menyangkut 'leveling' itu berada di pemerintah pusat, ya kita ikuti saja," tuturnya.

BACA JUGA:  Satgas Bantul Catatkan Penambahan 19 Kasus Sembuh dari COVID-19

Abdul mengatakan, jika nanti PPKM level 3 berlaku, pusat perbelanjaan dan objek wisata akan ditutup atau diperlakukan pembatasan secara ketat.

"Karena kita harus tunduk pada kewenangan mengenai pandemi ini, dan kewenangan itu ada pada Presiden, tidak mungkin bupati berbeda kebijakan dengan Presiden," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA