GenPI.co Jogja - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, tokoh masyarakat, tokoh agama maupun relawan harus kerja sama untuk mewujudkan sepuluh indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Hal itu dia katakan saat meresmikan Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang dan Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo sebagai contoh DRPPA.
“Ada sepuluh indikator mewujudkan DRPPA yang harus dipenuhi, yaitu pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak,” ujarnya.
Kemudian, tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA, serta adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
“Selain itu, perlunya persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat desa,” tuturnya.
Ada juga persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan.
Kemudian, semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak.
Juga tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terakhir, tidak ada pekerja anak dan tidak ada perkawinan anak.
Dirinya pun berharap KPPPA bisa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mencari solusi untuk menciptakan DRPPA yang ideal.
“Sehingga nantinya model tersebut dapat direplikasi di seluruh wilayah DIY termasuk di Kabupaten Kulon Progo ini,” imbuhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News