GenPI.co Jogja - Pengusaha asal Yogyakarta, Yohanes Irwan Cahya Nugraha tengah mencari keadilan.
Dirinya menduga terjadi perusakan dan pencurian aset miliknya di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
"Kasus dugaan perusakan dan pencurian aset itu terjadi pada 27 Juli 2019,” kata Kuasa Hukum Yohanes Irwan Cahya Nugraha, Dadang Danie P, melansir Antara, Rabu (17/11).
“Usaha mencari keadilan telah dilakukan selama dua tahun sejak 2 Agustus 2019 dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng," lanjutnya.
Karena itu, Dadang meminta Kapolri untuk turun tangan terhadap kasus yang dihadapi kliennya itu.
Pihaknya juga merasa senang jika Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut.
Cerita berawal saat kliennya melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada 2 Agustus 2019 atas dugaan tindak perusakan dan pencurian pada 27 Juli 2019.
"Perusakan dan pencurian diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk ke lokasi Stock Fields milik Yohanes Irwan di Dusun Ngrejeng, Desa Jambean, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, sekelompok orang itu kemudian membongkar mesin stone crusher.
Selain itu, mereka juga merusak beberapa bangunan dan mencuri peralatan stone crusher milik Yohanes Irwan.
Atas kejadian itu, kerugian Yohanes Irwan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
"Klien kami kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jateng setelah niatnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen dengan alasan yang tidak jelas," keluhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News