GenPI.co Jogja - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo memperketat aturan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah adanya kasus Covid-19 di sekolah.
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo Eko Teguh Santoso mengatakan untuk siswa yang masuk hanya 25 persen saja setiap kelas.
Eko menjelaskan secara teknis 25 persen setiap kelas itu yakni PAUD maksimal hanya lima siswa dan satu jam pelajaran.
Kemudian di tingkat SD maksimal tujuh siswa dan SMP maksimal delapan siswa dalam satu jelas.
Sedangkan untuk pengaturan pembagian waktu diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
“Ini tindaklanjut kasus penularan di beberapa sekolah yang diketahui ada siswa terpapar Covid-19. Jadi kami resmi mengubah regulasi PTM,” katanya, Senin (15/11).
Eko juga meminta kepada kepala sekolah untuk mengawasi protokol kesehatan secara ketat.
Eko mengatakan pihaknya tak ingin ada klaster baru dari sektor pendidikan di Kulon Progo.
Selain itu, untuk sekolah yang diketahui muncul penularan Covid-19 juga harus wajid ditutup selama 15 hari kemudian berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.
“Supaya dilakukan tracing dan testing kontak erat. Kemudian siswa yang positif Covid-19 harus isolasi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News