DPRD Kulon Progo Soroti Pelanggaran Penambangan di Sungai Progo

09 September 2021 11:30

GenPI.co Jogja- Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral terkait dugaan pelanggaran penambangan pasir Sungai Progo di Banaran, Kecamatan Galur.

Akhid mengatakan kehadirannya itu atas undangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

“Menindaklanjuti laporan warga Kulon Progo terkait adanya dugaan pelanggaran penambangan Sungai Progo pada minggu kemarin," katanya di Kulon Progo, Kamis (9/9).

Akhir menyebut pada rapat koordinasi tersebut membahas antisipasi munculnya penambangan ilegal di Dusun I Jati dan Dusun Bunder 2, Banaran, Galur.

Akhid mengungkapkan selama ini terjadi pelanggaran pelaksanaan penambangan yang dilakukan oleh penambang yaitu truk pengangkut bahan tambang selalu melebihi tonase.

Hal tersebut merupakan kesalahan utama, yang menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, jalan Kabupaten, hingga jalan provinsi.

Kesalahan lain adalah kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pasir yang sulit dikontrol dan berpotensi merusak lingkungan alam.

Ia menyebut mesin sedot seharusnya hanya digunakan untuk mengalihkan aliran air.

Selain itu, adanya kegiatan penambangan berdampak terjadinya kerusakan lingkungan hingga ancaman bencana banjir, seperti yang terjadi di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.

Hampir seluruh lokasi penambangan di sepanjang aliran Sungai Progo yang ada Kulon Progo sebagian besar tidak berizin dan berdampak pada kerusakan lingkungan hingga infrastruktur jalan.

Akhid berharap penambangan sepanjang Sungai Progo ini menjadi perhatian semua pihak.

"Kami juga berharap bagi penambang yang tidak berizin, aparat penegak hukum harus menindak secara tegas, karena hal tersebut termasuk kategori pencurian harta/kekayaan negara," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA