Canggih, Polda DIY Bongkar Sindikat Pencurian Data Kartu Kredit

11 November 2021 16:30

GenPI.co Jogja - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar sindikat pencurian data kartu kredit.

Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai customer service (CS) penerbit kartu kredit.

Dari kasus itu, petugas menahan sembilan tersangka yaitu suami istri berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan, lalu BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan WV.

BACA JUGA:  Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan

Dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (10/11), Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan, modus pelaku yaitu mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit.

Lalu, pelaku menawarkan promo dengan memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online.

BACA JUGA:  Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

Sesudah berhasil, pelaku lalu mendapatkan data kartu kredit milik korban.

“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” jelasnya di aula Promoter Polda DIY, mengutip laman Polda DIY, Kamis (11/11).

BACA JUGA:  Polda DIY Bongkar Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi

AKBP Roberto menjelaskan selain sebagai otak pelaku kejahatan, Pasutri AP dan MA ini juga menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.

“Pasutri ini juga berperan sebagai pemimpin perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan. Pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS,” jelasnya.

Setelah mendapatkan data kartu kredit, pelaku pun membelanjakan mata uang digital kripto.

Kemudian, pelaku mengembalikan kripto tersebut ke dalam bentuk rupiah.

“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit, padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” katanya.

Roberto menyatakan, pelaku mengaku aksinya tersebut baru dijalankan selama satu satuh lebih.

Dari aksi itu, sudah ada puluhan korban dari berbagai daerah dan ada tiga korban yang berasal dari DIY.

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menggunakannya untuk keperluan pribadi berupa mobil dan uang tunai.

“Ada mobil Pajero dan uang tunai Rp. 295 juta,” tambahnya.

Petugas pun menyita barang bukti berupa mobil, uang tunai beserta 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah, dan catatan keuangan.

“Kita kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Polri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA