GenPI.co Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanah hibah ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Namun, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku belum memiliki rencana pembangunan di tanah hibah tersebut.
Heroe mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai pilihan yang bisa direalisasikan.
“Ada banyak usulan yang masuk. Misalnya untuk pusat pemuda, lapangan, tempat bermain dan masih banyak usulan lain yang masuk,” ujarnya di Yogyakarta, melansir Antara, (11/11).
Sebelumnya, Selasa (9/11), KPK menetapkan status penggunaan dan hibah barang rampasan dari tindak pidana korupsi kepada Pemkot Yogyakarta.
Hibah itu berupa lahan seluas 7.600 meter persegi dan 200 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron.
Kedua lahan itu merupakan rampasan dari kasus yang menyeret Anas Urbaningrum.
Total nilai tanah yang dihibahkan mencapai Rp55 miliar.
“Untuk saat ini, kami sedang berkoordinasi mengenai pemanfaatan lahan itu sembari menyelesaikan berbagai proses administrasi yang perlu dilakukan,” tambahnya.
Heroe memastikan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Tanah yang dihibahkan berstatus sebagai tanah negara dan aset tersebut akan dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News