GenPI.co Jogja - Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras antar provinsi yang melibatkan delapan tersangka.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/11), total sebanyak 1,3 juta butir obat keras berbagai jenis yang disita dari para tersangka.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditangkapnya ZLD dan PP di Kutu Dukuh, Sinduadi Mlati, Sleman pada 7 Oktober lalu.
Kemudian, penelusuran berkembang dengan penangkapan HDR di Langkat, Sumatera Utara.
Setelah itu, petugas juga menangkap IRD dan AEP di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari pengakuan IRD dan AEP, obat terlarang itu diperoleh dari tersangka AJW di Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Lalu tersangka AJW mengaku, dia memperoleh barang haram itu dari RLD dengan sistem pembayaran transfer ke rekening AMT.
“Kedua tersangka ini (RLD dan AMT) ditangkap di Margahayu Bekasi Jabar. Barang buktinya disimpan di dalam mobil yang terparkir di kompleks perumahan yang mereka tinggal,” ujarnya, seperti mengutip laman resmi Polda DIY, Rabu (10/11).
Selain delapan tersangka, petugas saat ini masih mengejar tersangka berinisial AM.
“Ditresnarkoba Polda DIY masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke pemasok utamanya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, dalam memerangi narkoba perlu adanya peran dari masyarakat.
“Faktanya beberapa waktu lalu telah diungkap kasus pabrik pembuatan pil ini (Obat keras) di Sleman, ternyata saat ini masih ada. Mari kita kerja sama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” imbaunya. (Polri)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News