Marak TIS Ilegal, Tim Gabungan Sleman Sidak Toko Retail Tembakau

09 November 2021 22:00

GenPI.co Jogja - Kepala Subbagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Citra mengatakan, pihaknya bersama Tim Gabungan menggelar operasi barang kena cukai (BKC) tembakau ilegal, Selasa (9/11).

Operasi BKC itu dilakukan bersama Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kodim Sleman, Polres Sleman, dan Detasemen Militer Yogyakarta.

"Tujuan operasi bersama ini untuk melakukan pengawasan dan mendukung penegakan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh Bea Cukai dan memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat," ujarnya melansir Antara, Selasa (9/11).

BACA JUGA:  Bupati Sleman Ingatkan Budaya Daerah Bisa Berubah Karena Ini

Operasi yang didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman itu menyisir toko retail tembakau di Kecamatan Depok dan Berbah.

“Operasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau,” jelas Citra.

BACA JUGA:  Ancaman Bencana di Akhir Tahun, Sleman Waspada Banjir Lahar

Operasi BKC hasil tembakau ilegal memiliki beberapa indikator.

Indikator itu seperti tanpa pita cukai, pita cukai bekas, palsu, salah peruntukan (tidak sesuai golongan dan ketentuan), dan salah personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

BACA JUGA:  Yogyakarta Sering Hujan, Harga Tembakau Anjlok

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan, sasaran utama dalam operasi kali ini yaitu tembakau iris (TIS).

Depdika mengatakan, tembakau iris yang saat ini banyak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai.

Terutama, tembakau yang memiliki merek dan dikemas dengan volume tertentu.

"Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran," ucapnya.

Depdika mengatakan, tim gabungan berhasil mendapatkan 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cukai.

"Semua (temuan) kemudian dicegah untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.

Dia pun mengimbau kepada para penjual tembakau iris untuk mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau.

"Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan dan harus berpita cukai," tutupnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA