Salut, Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi

09 November 2021 19:30

GenPI.co Jogja - Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, jika Direktorat Reserse Narkoba telah mengungkap kasus peredaran gelap ganja lintas provinsi.

Lintas provinsi itu meliputi DIY-Jawa Barat-Jawa Timur-Medan dan menangkap sembilan tersangka serta menyita barang bukti 4 kilogram ganja.

Menurut Yulianto, proses pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama.

BACA JUGA:  Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

"Karena lintas provinsi sehingga membutuhkan waktu lama karena jaringannya melibatkan berbagai macam wilayah," sebut Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, seperti melansir Antara, Selasa (9/11).

Semua itu, lanjutnya, dimulai dari penangkapan tersangka pertama, BBN, di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman pada 14 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional

Setelah BBN tertangkap lalu diinterogasi petugas dan mengaku jika barang haram itu ia beli dari tersangka KHP.

"BBN dalam posisi sudah ada assessment sehingga kepada yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi," tuturnya.

BACA JUGA:  Gasak Rp500 juta, Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan

Dari keterangan BBN, petugas pun mencari keberadaan KHP dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama

Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari BBN, KHP selanjutnya langsung dicari dan berhasil diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman di hari yang sama pukul 11.30 WIB.

"Petugas menanyakan mendapatkan barang dari mana kemudian KHP mengatakan mendapatkan ganja dari IGG yang merupakan warga Bogor," katanya.

Anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY berangkat ke Bogor, Jawa Barat, pada 28 Agustus 2021, untuk melakukan penyelidikan.

Pada 30 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, anggota berhasil mengamankan IGG di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar.

Lalu, IGG mengaku jika ia membeli ganja dari AAP yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka AAP kemudian diamankan di Surabaya pada 3 September 2021,” kata Yulianto.

Setelah itu, AAP mengaku memperoleh ganja dari MQ yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.

Ketika itu, APP juga mengaku jika ia juga memesankan ganja untuk rekannya, MSH, di Mojokerto, Jawa Timur.

MSH membeli ganja itu patungan dengan tersangka lain yaitu RA dan MH.

Pada 4 September 2021, ketiganya sama-sama diamankan di Mojokerto 

Setelah itu, petugas pun kembali melanjutkan penyelidikan ke Medan.

Di sana, tepatnya pada 15 September 2021 petugas menangkap MQ dan dilanjutkan menangkap RF yang merupakan pemasok MQ di Medan.

RF lalu mengaku, ia mendapatkan ganja dari IPG yang juga berdomisili di Medan.

Sayangnya, setelah penyelidikan, keberadaan IPG tidak ditemukan.

Menurut IPG, para tersangka bertransaksi lewat media sosial.

"Barang bukti empat kilogram ganja yang diamankan petugas itu merupakan akumulasi," tuturnya.

Sembilan orang itu pun dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 20 tahun penjara. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA