Bangun Desa, Wabup Bantul Harap Bamuskal dan Lurah Kerjasama

09 November 2021 13:30

GenPI.co Jogja - Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (Bamuskal) tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Joko dalam acara “Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, Bamuskal, dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jambidan”, Senin (8/11).

Joko mengharapkan, lembaga kelurahan tersebut dapat memberikan masukan dan arahan kepada pimpinan agar semua kebijakan dibuat sesuai dengan UU.

BACA JUGA:  Kejar Target 93 Persen, Wabup Bantul Imbau Warga Ikut Vaksinasi

“Pemerintah Kabupaten harus berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014, sedangkan kelurahan berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014, dengan indikator mikro wajib untuk kabupaten yaitu pendidikan dan kesehatan, kewenangan pilihannya adalah pertanian, sosial, PU, dan masih banyak lagi,” jelas Joko, mengutip laman resmi Pemkab Bantul, Selasa (9/11).

Joko juga mengatakan, saat ini tugas pemerintah yaitu menaikan pendapatan daerah, baik itu di kabupaten maupun di kelurahan.

BACA JUGA:  Dorong Petani Tanam Cabai di Luar Musim, Ini Alasan Bupati Bantul

Apalagi, Bamuskal yang sejajar dengan lurah sama-sama memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat dengan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Desa.

“Oleh karenanya, saya harap kedepan Bamuskal dan juga lurah bisa bekerja sama, bersinergi merumuskan visi misi kelurahan yang sesuai dengan visi misi pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni Harto
Bamuskal   lurah   sejahtera   kewajiban   masyarakat   RPJMD   desa  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JOGJA