GenPI.co Jogja - Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengingatkan Badan Permusyawaratan Desa (Bamuskal) tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Joko dalam acara “Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, Bamuskal, dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Jambidan”, Senin (8/11).
Joko mengharapkan, lembaga kelurahan tersebut dapat memberikan masukan dan arahan kepada pimpinan agar semua kebijakan dibuat sesuai dengan UU.
“Pemerintah Kabupaten harus berpedoman pada UU No. 23 Tahun 2014, sedangkan kelurahan berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014, dengan indikator mikro wajib untuk kabupaten yaitu pendidikan dan kesehatan, kewenangan pilihannya adalah pertanian, sosial, PU, dan masih banyak lagi,” jelas Joko, mengutip laman resmi Pemkab Bantul, Selasa (9/11).
Joko juga mengatakan, saat ini tugas pemerintah yaitu menaikan pendapatan daerah, baik itu di kabupaten maupun di kelurahan.
Apalagi, Bamuskal yang sejajar dengan lurah sama-sama memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat dengan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Desa.
“Oleh karenanya, saya harap kedepan Bamuskal dan juga lurah bisa bekerja sama, bersinergi merumuskan visi misi kelurahan yang sesuai dengan visi misi pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News